Bungko News – Kabar gembira bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.
PT Taspen (Persero) memastikan gaji ke-13 ASN tahun 2026 mulai cair pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kepastian ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram resmi @taspen pada Sabtu (23/5/2026).
"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis Taspen dalam unggahan resminya.
Penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia, tanpa perlu pengajuan tambahan dari penerima.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan, "Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,".
Jadwal Resmi Pencairan Gaji Ke-13 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, pembayaran gaji ke-13 ditetapkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Pasal 15 Ayat (1) beleid tersebut secara tegas menyatakan: "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,"
Apabila suatu instansi belum dapat melakukan pembayaran pada Juni 2026, maka pencairan dapat dilakukan pada bulan-bulan setelahnya, sesuai dengan kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Komponen Gaji Ke-13 2026
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup sejumlah komponen tambahan.
Berikut rinciannya berdasarkan sumber pendanaan:
Untuk ASN Pusat (bersumber dari APBN):
-
80% dari gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin)
Untuk ASN Daerah (bersumber dari APBD):
-
80% dari gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan (dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah)
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026 atau sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian Nominal Gaji Ke-13 dari PPPK hingga Eselon
Pemerintah telah menetapkan pagu besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Berikut rincian nominal lengkap berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026:
a. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
-
Ketua atau Kepala menerima sebesar Rp31.474.800