Berita

Bukan Hanya PNS, Ini Nominal Gaji Ke-13 untuk PPPK, CPNS, dan Pejabat Negara

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
Bukan Hanya PNS, Ini Nominal Gaji Ke-13 untuk PPPK, CPNS, dan Pejabat Negara
Bukan Hanya PNS, Ini Nominal Gaji Ke-13 untuk PPPK, CPNS, dan Pejabat Negara — Kabar gembira bagi seluruh aparatur sipil n...
  • Wakil Ketua mendapatkan Rp29.665.400

  • Sekretaris menerima Rp28.104.300

  • Anggota masing-masing mendapatkan Rp28.104.300

  • b. Pegawai Non ASN Setara Eselon

    c. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi (Berdasarkan Jenjang Pendidikan)

    Lulusan SD, SMP, atau sederajat:

    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200

    • Masa kerja 10 tahun: Rp4.639.300

    • Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600

    Lulusan SMA atau D1 (Diploma I):

    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700

    • Masa kerja 10 tahun: Rp5.347.400

    • Masa kerja 20 tahun: Rp5.861.500

    Lulusan D2 (Diploma II) atau D3 (Diploma III):

    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.413.400

    • Masa kerja 10 tahun: Rp5.982.500

    • Masa kerja 20 tahun: Rp6.597.200

    Lulusan D4 (Diploma IV) atau S1 (Strata 1):

    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.520.300

    • Masa kerja 10 tahun: Rp7.076.300

    • Masa kerja 20 tahun: Rp7.844.500

    Lulusan S2 (Strata 2) atau S3 (Strata 3):

    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp7.739.500

    • Masa kerja 10 tahun: Rp8.385.300

    • Masa kerja 20 tahun: Rp9.046.400


    Informasi Khusus untuk PPPK

    Pemerintah menerapkan aturan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam penerimaan gaji ke-13.

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Komentar tersedia di halaman terakhir

    Berita Terkait