Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Informasi untuk CPNS
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), nominal gaji ke-13 yang diterima umumnya sebesar 80% dari gaji pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat sesuai jabatan.
Khusus untuk CPNS di lingkup instansi daerah, besaran nominalnya dapat bervariasi tergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi seluruh aparatur negara, yaitu:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
-
Pejabat Negara, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, hingga Gubernur, Bupati/Wali Kota
-
Pensiunan ASN serta penerima tunjangan tetap lainnya
Penerima yang Tidak Berhak
Meskipun sebagian besar ASN menerima gaji ke-13, terdapat sejumlah pengecualian.
PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13 adalah mereka yang:
-
Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
-
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam negeri maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Gaji Ke-13 Tidak Dipotong!
Salah satu kabar baik lainnya adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apapun.
Pasal 16 Ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 dengan tegas menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, untuk pensiunan, pajak penghasilan juga ditanggung oleh pemerintah.
Tujuan Pemberian Gaji Ke-13
Pemberian gaji ke-13 oleh pemerintah memiliki sejumlah tujuan strategis:
-
Membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru sekolah
-
Bentuk apresiasi negara atas pengabdian aparatur kepada bangsa dan negara
-
Meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
-
Membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga para abdi negara
Dengan kepastian pencairan mulai 2 Juni 2026, jutaan ASN di seluruh Indonesia kini tinggal menunggu jadwal penyaluran dari instansi masing-masing.