Bungko News – Kabar gembira bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan gaji ke-13 ASN tahun 2026 mulai cair pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kepastian ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @taspen pada Sabtu (23/5/2026).
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” demikian bunyi unggahan resmi Taspen.
Penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Jadwal Resmi Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, pembayaran gaji ke-13 ditetapkan paling cepat pada Juni 2026.
Pencairan serentak dilakukan mulai 2 Juni 2026 melalui mekanisme yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk ASN di lingkungan pemerintah daerah, pencairan dilakukan melalui APBD masing-masing dengan tetap mengacu pada regulasi yang sama.
Pasal 15 Ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 dengan tegas menyatakan: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.”
Apabila suatu instansi belum dapat melakukan pembayaran pada Juni 2026, maka pencairan dapat dilakukan pada bulan-bulan setelahnya, sesuai dengan kesiapan administrasi masing-masing.
Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
-
Pejabat Negara (dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, hingga Gubernur, Bupati/Wali Kota)
-
Pensiunan ASN serta penerima tunjangan tetap lainnya
Besaran Gaji Ke-13: Komponen dan Nominal Lengkap
Komponen Gaji Ke-13 2026
Untuk ASN Pusat (bersumber dari APBN):
-
80% dari gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin)
Untuk ASN Daerah (bersumber dari APBD):
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan (dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah)
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.
Rincian Nominal Gaji Ke-13 2026
Pemerintah telah menetapkan pagu besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Berikut rincian lengkapnya berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
| Jabatan | Besaran |
|---|---|
| Ketua/Kepala | Rp 31.474.800 |
| Wakil Ketua | Rp 29.665.400 |
| Sekretaris | Rp 28.104.300 |
| Anggota | Rp 28.104.300 |