2. Pegawai Non ASN Setara Eselon
| Jabatan | Besaran |
|---|---|
| Eselon I | Rp 24.886.200 |
| Eselon II | Rp 19.514.300 |
| Eselon III | Rp 13.842.300 |
| Eselon IV | Rp 10.612.900 |
3. Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.285.200
-
Masa kerja 10 tahun: Rp 4.639.300
-
Masa kerja 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/D1/sederajat
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.907.700
-
Masa kerja 10 tahun: Rp 5.347.400
-
Masa kerja 20 tahun: Rp 5.861.500
c. Pendidikan D2/D3/sederajat
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 5.413.400
-
Masa kerja 10 tahun: Rp 5.982.500
-
Masa kerja 20 tahun: Rp 6.597.200
d. Pendidikan D4/S1/sederajat
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 6.520.300
-
Masa kerja 10 tahun: Rp 7.076.300
-
Masa kerja 20 tahun: Rp 7.844.500
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 7.739.500
-
Masa kerja 10 tahun: Rp 8.385.300
-
Masa kerja 20 tahun: Rp 9.046.400
Catatan: Besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing ASN akan berbeda tergantung pada pangkat, jabatan, kelas jabatan, golongan, masa kerja, serta instansi tempat bekerja.
Apakah Gaji Ke-13 Dipotong?
Pemerintah memberikan kabar baik: gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apapun.
Pasal 16 Ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 dengan tegas menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak dipotong iuran maupun potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini berbeda dengan isu hoaks yang sempat beredar mengenai potongan gaji ke-13.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan memastikan proses pencairan tetap berjalan sesuai jadwal pada awal Juni 2026.
Siapa yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13?
Meskipun sebagian besar ASN menerima gaji ke-13, terdapat sejumlah pengecualian.
PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13 adalah mereka yang:
-
Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
-
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam negeri maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Mengapa Gaji Ke-13 Diberikan?
Pemberian gaji ke-13 oleh pemerintah memiliki sejumlah tujuan strategis:
-
Membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru sekolah
-
Bentuk apresiasi negara atas pengabdian aparatur kepada bangsa dan negara
-
Meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
-
Membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga para abdi negara
Dengan kepastian pencairan mulai 2 Juni 2026, jutaan ASN di seluruh Indonesia kini tinggal menunggu jadwal penyaluran dari instansi masing-masing.