Berita

Batas Usia Pensiun PNS 58, 60, 65, hingga 70 Tahun, Tergantung Jabatan Ini

Redaksi Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Batas Usia Pensiun PNS 58, 60, 65, hingga 70 Tahun, Tergantung Jabatan Ini
Batas Usia Pensiun PNS 58, 60, 65, hingga 70 Tahun, Tergantung Jabatan Ini — Semuanya tergantung pada jenis dan jenjang ja...

Bungko NewsMasih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat awam yang mengira bahwa semua PNS pensiun di usia yang sama, yakni 60 tahun.

Padahal, berdasarkan regulasi terbaru, batas usia pensiun PNS sangat bervariasi, mulai dari 58 tahun, 60 tahun, 65 tahun, hingga 70 tahun.

Semuanya tergantung pada jenis dan jenjang jabatan yang diemban.

Perbedaan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas baru-baru ini menegaskan bahwa sistem pensiun ASN kini tidak lagi hanya bergantung pada golongan ruang, melainkan pada jabatan fungsional dan struktural.

"Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok.

Ada yang 58, ada yang 60.

Yang fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil sekarang ada yang 65," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Senin (25/5/2026).

Lantas, jabatan apa saja yang menentukan usia pensiun berbeda? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.


Rincian Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan

Berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut rincian lengkap batas usia pensiun PNS 58, 60, 65, hingga 70 tahun:

✅ 58 Tahun

Batas usia pensiun 58 tahun berlaku bagi mayoritas PNS, yaitu:

  • Pejabat Administrasi (pelaksana, pengawas, administrator)

  • Pejabat Fungsional Ahli Pertama

  • Pejabat Fungsional Ahli Muda

  • Pejabat Fungsional Keterampilan

  • Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda

  • Guru dengan jabatan Guru Ahli Pertama dan Guru Ahli Muda

Ini berarti klaim bahwa "semua PNS pensiun di usia 60 tahun" adalah keliru.

Faktanya, sebagian besar PNS di Indonesia justru memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun.

✅ 60 Tahun

Batas usia pensiun 60 tahun diberikan kepada pejabat dengan tanggung jawab lebih tinggi, yaitu:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi (utama, madya, dan pratama)

  • Pejabat Fungsional Madya

  • Guru dengan jabatan Guru Ahli Madya

  • Dosen (berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen)

✅ 65 Tahun

PNS dengan keahlian khusus dan jenjang jabatan fungsional tertinggi dapat mengabdi hingga usia 65 tahun, meliputi:

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait