-
Pejabat Fungsional Ahli Utama
-
Guru Besar (Profesor) di lingkungan kementerian/lembaga
-
Dosen dengan jabatan akademik tertinggi
✅ 70 Tahun
Kategori ini merupakan yang paling istimewa.
PNS tertentu dapat bekerja hingga usia 70 tahun, yaitu:
-
Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama
-
Pejabat Fungsional Perekayasa Ahli Utama
-
Guru Besar (Profesor) pada perguruan tinggi negeri (sesuai ketentuan khusus)
Dengan rentang usia pensiun yang lebar ini, pemerintah memberikan ruang bagi para ahli dan profesional di bidang riset serta pendidikan tinggi untuk terus berkontribusi lebih lama.
Bagaimana dengan PPPK?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga masuk dalam struktur ASN berdasarkan UU ASN 2023.
Dengan demikian, batas usia pensiun PPPK mengikuti ketentuan yang sama dengan PNS sesuai jabatan yang diemban.
Seorang PPPK yang mengemban jabatan fungsional ahli muda akan pensiun di usia 58 tahun, sementara PPPK yang menjadi peneliti ahli utama dapat pensiun di usia 70 tahun.
Terdapat kasus nyata di lapangan: beberapa PPPK yang baru dilantik di akhir tahun 2025 terpaksa pensiun di tahun 2026 karena usianya telah mencapai 58 tahun.
Hal ini membuktikan bahwa aturan usia pensiun berlaku setara bagi seluruh ASN.
Perbedaan dengan Sektor Swasta
Sebagai informasi tambahan, aturan usia pensiun di sektor swasta berbeda dengan ASN.
Di perusahaan swasta, batas usia pensiun umumnya ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang biasanya berkisar antara 56 hingga 58 tahun.
Namun, ada juga perusahaan yang menetapkan 60 tahun sesuai dengan kebijakan internal.
Dasar Hukum dan Sumber Resmi
Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) , khususnya Pasal 55.
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
-
Peraturan BKN yang mengatur lebih teknis tentang pemberhentian dan pensiun ASN.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di alamat bkn.go.id atau Kementerian PANRB di menpan.go.id.
Dengan memahami rincian di atas, para ASN dapat mempersiapkan masa pensiun dengan lebih matang sesuai dengan usia pensiun masing-masing.
Jangan sampai keliru dan salah perhitungan.
Pastikan Anda mengetahui jenis jabatan Anda saat ini dan kapan batas akhir masa pengabdian.