Kepastian ini diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu (23/5/2026).
"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis Taspen dalam unggahannya.
Untuk memastikan status pencairan, ASN dapat melakukan beberapa langkah:
-
Mengecek aplikasi kepegawaian seperti SIMGAJI atau aplikasi sejenis di instansi masing-masing.
-
Menghubungi bendahara atau bagian keuangan instansi tempat bekerja.
-
Memantau situs resmi pemerintah serta kanal informasi resmi Taspen dan ASABRI.
Apakah Gaji Ke-13 Dipotong?
Pemerintah memberikan kabar baik bagi seluruh penerima.
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran pensiun maupun potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada pemotongan untuk iuran pensiun, iuran BPJS, maupun potongan lainnya, sehingga gaji ke-13 diberikan utuh sebagai bentuk apresiasi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
-
Pejabat Negara (dari Presiden hingga Kepala Daerah)
-
Pensiunan ASN serta penerima tunjangan tetap lainnya
Khusus bagi PPPK, perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum genap satu tahun.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13.
Informasi Penting Lainnya
Pemerintah mengimbau seluruh ASN untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen atau instansi pemerintah lainnya.
Informasi resmi hanya dapat diakses melalui:
-
Situs resmi PT Taspen (Persero)
-
Kantor cabang Taspen terdekat
-
Call Center resmi Taspen di nomor 1500919
-
Situs resmi Kementerian Keuangan
Dengan jadwal pasti 2 Juni 2026, seluruh ASN diimbau untuk segera mengecek rekening masing-masing mulai tanggal tersebut.