Berita

Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair Mulai 2 Juni Lewat Taspen, Cek Ketentuannya di Sini

Redaksi Diperbarui 0 7 menit 3 halaman
Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair Mulai 2 Juni Lewat Taspen, Cek Ketentuannya di Sini
Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair Mulai 2 Juni Lewat Taspen, Cek Ketentuannya di Sini — Kabar baik bagi para pensiunan aparatu...
  • Subgolongan IIB: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.953.800

  • Subgolongan IIC: sekitar Rp1.748.100 – Rp3.078.700

  • Subgolongan IID: sekitar Rp1.748.100 – Rp3.208.800

  • Golongan III:

    Golongan IV:

    • Subgolongan IVA: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.200.000

    • Subgolongan IVB: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.377.800

    • Subgolongan IVC: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.562.900

    • Subgolongan IVD: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.755.900

    • Subgolongan IVE: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.957.100

    Catatan: Angka di atas merupakan perkiraan minimum dan maksimum berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Besaran aktual dapat berbeda tergantung masa kerja individu dan kebijakan instansi masing-masing. Pensiunan dengan masa kerja lebih dari 25 tahun biasanya menerima di kisaran tertinggi golongannya.


    Apakah Gaji Ke-13 Pensiunan Dipotong?

    Pasal 16 Ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 dengan tegas menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak dipotong iuran apapun, termasuk iuran pensiun, iuran BPJS Kesehatan, maupun potongan cicilan kredit pensiun.

    Namun, perlu diketahui bahwa gaji ke-13 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Besaran pajak disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan masing-masing pensiunan.

    Untuk pensiunan dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak ada potongan pajak.

    Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan, "Tidak ada pemotongan untuk iuran pensiun maupun cicilan kredit pensiun.

    Gaji ke-13 diberikan utuh, hanya dikenakan pajak jika penghasilan tahunan melebihi PTKP."


    Jadwal Pencairan dan Cara Pengecekan

    Jadwal resmi pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN adalah Selasa, 2 Juni 2026.

    PT Taspen akan mentransfer dana secara otomatis ke rekening masing-masing pensiunan yang terdaftar di sistem Taspen.

    Pensiunan dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara berikut:

    • Cek rekening pribadi mulai tanggal 2 Juni 2026 melalui ATM, mobile banking, atau internet banking bank mitra Taspen (BSI, BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan bank daerah lainnya).

    • Hubungi call center Taspen di nomor 1500919 untuk informasi status pencairan.

    • Kunjungi kantor cabang Taspen terdekat dengan membawa kartu identitas dan buku tabungan pensiun.

    • Akses aplikasi TASPEN Online (tersedia di Play Store dan App Store) untuk melihat saldo dan mutasi terbaru.

    Taspen mengimbau pensiunan untuk tidak panik jika dana belum masuk pada tanggal 2 Juni.

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Komentar tersedia di halaman terakhir

    Berita Terkait