Bungko News – Bagi Anda yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau sedang mempersiapkan seleksi PPPK 2026, mengetahui besaran gaji berdasarkan golongan adalah informasi krusial.
Pemerintah melalui regulasi resmi telah menetapkan struktur gaji PPPK yang berlaku tahun ini.
Lantas, berapa gaji PPPK 2026 dari Golongan I hingga XVII? Berikut rincian selengkapnya.
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK mendapatkan hak yang kurang lebih sama dengan PNS, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengukuhkan PPPK sebagai bagian dari ASN, hanya saja dengan status berdasarkan perjanjian kerja (kontrak), bukan pegawai tetap seperti PNS.
Dasar Hukum Gaji PPPK 2026
Besaran gaji PPPK tahun 2026 berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Regulasi ini menjadi payung hukum utama hingga saat ini.
Pemerintah juga menerbitkan aturan pendukung berupa Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur secara teknis skema pengupahan PPPK, termasuk untuk kategori PPPK Paruh Waktu yang mekanismenya berbeda dari PPPK Penuh Waktu.
Rincian Gaji PPPK 2026 per Golongan (Tanpa Tabel)
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sistem ini mirip dengan struktur gaji PNS—semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, semakin besar pula gaji yang diterima.
Berikut adalah rincian lengkap gaji PPPK 2026 dari Golongan I hingga XVII beserta rentang gaji per bulan (dari MKG terendah hingga tertinggi):
-
Golongan I (setara lulusan SD/sederajat): Gaji pokok berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 per bulan.
-
Golongan II (setara lulusan SMP/sederajat): Gaji pokok berkisar antara Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200 per bulan.
-
Golongan III (setara lulusan SMA/sederajat): Gaji pokok berkisar antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan.
-
Golongan IV: Gaji pokok berkisar antara Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600 per bulan.
-
Golongan V: Gaji pokok berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 per bulan.
-
Golongan VI: Gaji pokok berkisar antara Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100 per bulan.
-
Golongan VII: Gaji pokok berkisar antara Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800 per bulan.
-
Golongan VIII (setara lulusan Diploma/D3): Gaji pokok berkisar antara Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400 per bulan.
-
Golongan IX (setara lulusan Sarjana/S1/D4): Gaji pokok berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
-
Golongan X (setara lulusan Magister/S2): Gaji pokok berkisar antara Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.
-
Golongan XI (setara lulusan Doktor/S3): Gaji pokok berkisar antara Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000 per bulan.
-
Golongan XII: Gaji pokok berkisar antara Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800 per bulan.
-
Golongan XIII: Gaji pokok berkisar antara Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800 per bulan.
-
Golongan XIV: Gaji pokok berkisar antara Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500 per bulan.