Berita

Update Gaji PPPK 2026 per Golongan: Terendah Rp1,9 Juta, Tertinggi Rp7,3 Juta

Redaksi Diperbarui 0 7 menit 3 halaman
Update Gaji PPPK 2026 per Golongan: Terendah Rp1,9 Juta, Tertinggi Rp7,3 Juta
Update Gaji PPPK 2026 per Golongan: Terendah Rp1,9 Juta, Tertinggi Rp7,3 Juta — Lantas, berapa gaji PPPK 2026 dari Golonga...
  • Perlindungan sosial: Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan premi yang disubsidi pemerintah.


  • Kenaikan Gaji PPPK dari Waktu ke Waktu

    Jika melihat tren, gaji PPPK telah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

    Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah menetapkan bahwa gaji PPPK akan mengalami kenaikan sekitar 8 persen dari tahun-tahun sebelumnya.

    Meskipun begitu, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru yang secara khusus mengatur kenaikan gaji PPPK untuk tahun 2027.

    Yang jelas, Perpres Nomor 11 Tahun 2024 masih menjadi acuan utama sepanjang tahun 2026 ini.


    Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji PPPK

    Selain golongan, ada beberapa faktor lain yang turut menentukan jumlah gaji yang diterima PPPK setiap bulannya:

    • Masa Kerja Golongan (MKG): Semakin lama masa kerja, semakin besar gaji yang didapat. Rentang pada rincian di atas menunjukkan perbedaan antara MKG minimal dan maksimal.

    • Pendidikan terakhir: Secara umum, golongan PPPK dikaitkan dengan jenjang pendidikan—lulusan SD hingga S3 memiliki golongan yang berbeda.

    • Lokasi penempatan: Tunjangan kinerja dan tunjangan daerah sangat bervariasi tergantung pada lokasi tugas masing-masing PPPK.

    • Kinerja individu: Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian target kerja. Pegawai dengan kinerja baik berpeluang mendapat tambahan penghasilan yang signifikan.


    Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

    Skema pengupahan untuk PPPK Paruh Waktu memiliki ketentuan yang berbeda.

    Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak ditetapkan secara seragam di tingkat nasional seperti PPPK penuh waktu.

    Melainkan, gaji mereka disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah daerah.

    Ada dua acuan utama dalam menentukan gaji PPPK paruh waktu:

    1. Setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

    2. Tidak kurang dari upah yang sebelumnya diterima saat masih berstatus non-ASN (honorer).

    Untuk PPPK paruh waktu dengan jam kerja 50–70 persen dari PPPK normal, estimasi gaji berkisar antara Rp1.100.000 hingga Rp1.500.000 per bulan.

    Peluang untuk mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi hanya terbuka jika pegawai yang bersangkutan berhasil beralih status menjadi PPPK penuh waktu, tentunya dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Dengan rentang gaji yang cukup lebar dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta, PPPK di Indonesia memiliki prospek penghasilan yang masih terus berkembang, terutama bagi mereka yang terus meningkatkan kompetensi dan masa kerja golongannya.

    Namun, perbedaan signifikan antara PPPK pusat dengan PPPK daerah dalam hal tunjangan kinerja masih menjadi catatan penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah ke depan.

    Sementara itu, wacana kenaikan gaji ASN yang telah bergulir di DPR RI—termasuk usulan gaji guru PPPK hingga Rp15 juta per bulan—menunjukkan bahwa perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan PPPK masih terus bergulir.

    Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, regulasi yang masih berlaku untuk tahun 2026 tetap mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

    Bagi Anda yang berstatus PPPK atau sedang mempersiapkan seleksi PPPK tahun ini, mengetahui rincian gaji PPPK 2026 berdasarkan golongan di atas dapat menjadi bekal penting dalam merencanakan karier dan keuangan ke depan.

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Komentar

    0/500

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

    Berita Terkait