Berita

TASPEN Pastikan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Ini Syaratnya

Redaksi Diperbarui 0 5 menit 2 halaman
TASPEN Pastikan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Ini Syaratnya
TASPEN Pastikan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Ini Syaratnya — Jadwal Resmi Gaji ke-13 Mulai 2 Juni 2026.

Bungko NewsKabar menggembirakan datang dari PT TASPEN (Persero) bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Memasuki awal Juni 2026, para penerima pensiun dipastikan berpotensi menerima dua kali pembayaran sekaligus.

Hal ini terjadi karena jadwal pencairan gaji pensiun reguler bulan Juni dan gaji ke-13 tahun 2026 nyaris bersamaan dalam periode yang sama.

Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis TASPEN, gaji pensiun reguler akan mulai masuk ke rekening para peserta pada 1 Juni 2026.

Sementara gaji ke-13 dijadwalkan mengalir paling cepat sehari setelahnya, yakni mulai 2 Juni 2026.

Kondisi ini membuat banyak pensiunan diperkirakan menerima dua transfer dana dalam waktu berdekatan di awal bulan depan.


Jadwal Resmi Gaji ke-13 Mulai 2 Juni 2026

PT TASPEN (Persero) akan mulai menyalurkan gaji ke-13 dan tunjangan tahun 2026 bagi para pensiunan ASN pada Selasa, 2 Juni 2026.

Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke.

Langkah ini merupakan implementasi langsung dari payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara langsung dan otomatis tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.

"Penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi ulang khusus untuk momen ini.

Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya.


Besaran Gaji ke-13 Setara Penghasilan Bulanan Mei 2026

Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 yang akan diterima disamakan dengan penghasilan pensiun bulanan yang biasa diperoleh pada Mei 2026.

Artinya, nominal yang masuk ke rekening akan mengikuti komponen penghasilan yang diterima berdasarkan golongan, pangkat, serta masa kerja terakhir masing-masing penerima.

Komponen gaji ke-13 yang dibayarkan mencakup gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Dengan demikian, jumlah yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda-beda, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat masih aktif mengabdi.


Rincian Lengkap Gaji Pokok Pensiunan ASN per Golongan

Besaran pensiun pokok bulanan yang menjadi dasar penghitungan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang gaji pensiunan pegawai negeri sipil.

Berikut rincian gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan dan sub-golongan:

Golongan I (Juru)

  • Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 per bulan

  • Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 per bulan

  • Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 per bulan

  • Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 per bulan

 

Golongan II (Pengatur)

  • Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 per bulan

  • Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 per bulan

  • Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 per bulan

  • Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 per bulan

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait