Berita

Update Gaji PPPK 2026 per Golongan: Terendah Rp1,9 Juta, Tertinggi Rp7,3 Juta

Redaksi Diperbarui 0 7 menit 3 halaman
Update Gaji PPPK 2026 per Golongan: Terendah Rp1,9 Juta, Tertinggi Rp7,3 Juta
Update Gaji PPPK 2026 per Golongan: Terendah Rp1,9 Juta, Tertinggi Rp7,3 Juta — Lantas, berapa gaji PPPK 2026 dari Golonga...
  • Golongan XV: Gaji pokok berkisar antara Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200 per bulan.

  • Golongan XVI: Gaji pokok berkisar antara Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600 per bulan.

  • Golongan XVII: Gaji pokok berkisar antara Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000 per bulan.

  • Catatan penting: Angka-angka di atas merupakan gaji pokok PPPK sebelum ditambah tunjangan.

    Nominal spesifik yang diterima setiap pegawai akan berbeda-beda tergantung pada masa kerja golongan (MKG)—semakin lama MKG, gaji yang diterima akan mendekati batas atas rentang yang telah ditentukan.

    Berdasarkan rincian di atas, gaji terendah PPPK 2026 berada di Golongan I dengan nominal Rp1.938.500 per bulan (MKG 0 tahun).

    Sementara itu, gaji tertinggi PPPK 2026 berada di Golongan XVII yang mencapai Rp7.329.000 per bulan (MKG maksimal).

    Artinya, dari ujung bawah ke ujung atas, gaji pokok PPPK dapat meningkat hingga hampir empat kali lipat tergantung jenjang pendidikan dan masa kerja.


    Perbedaan Gaji PPPK Pusat dan Daerah 2026

    Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai komponen tunjangan yang membuat total penghasilan bulanan menjadi lebih besar.

    Namun, ada perbedaan signifikan antara PPPK di instansi pusat (APBN) dan PPPK di instansi daerah (APBD).

    Merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK di instansi pusat menerima komponen penghasilan yang lebih lengkap, meliputi:

    • Gaji pokok

    • Tunjangan keluarga

    • Tunjangan pangan

    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

    • Tunjangan kinerja (besaran bervariasi tergantung instansi)

    Sementara itu, PPPK di instansi daerah hanya menerima tiga komponen utama:

    • Gaji pokok

    • Tunjangan keluarga

    • Tunjangan pangan

    Komponen tunjangan lain yang berhak diterima PPPK secara umum, baik penuh waktu maupun paruh waktu, meliputi:

    • Tunjangan pekerjaan: 5–20 persen dari gaji pokok, disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab.

    • Tunjangan keluarga: Diberikan kepada PPPK yang sudah berkeluarga.

    • Tunjangan pangan: Diberikan dalam bentuk beras atau setara uang.

    • Tunjangan Hari Raya (THR): Setara dengan satu bulan gaji pokok, dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

    • Tunjangan transportasi dan sarana: Diberikan jika pekerjaan memerlukan mobilitas atau peralatan khusus.

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Berita Terkait