Anggota: Rp 28.104.300
Eselon I (Non-ASN): Rp 24.886.200
Eselon II: Rp 19.514.300
Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900
Sementara untuk pegawai Non-ASN di instansi pemerintah, besarannya berkisar dari Rp4,2 juta hingga Rp5,6 juta tergantung masa kerja dan jenjang pendidikan.
Komponen gaji ke-13 sendiri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.
Tujuan Pencairan: Bantuan Pendidikan dan Stimulus Ekonomi
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pencairan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2026.
"Kuartal I/2026 kemarin belanja pemerintah menjadi penopang dan ini juga akan menjadi penopang di kuartal II, terutama juga kami menjaga daya beli daripada masyarakat dan gaji ASN ke-13.
Itu diharapkan bisa diberikan di bulan Juni," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, 5 Mei 2026.
Selain sebagai stimulus ekonomi, gaji ke-13 juga diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi ASN dan pensiunan serta untuk membantu kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Cara Cek Penerima Gaji ke-13
Bagi PPPK yang ingin memastikan status penerimaan gaji ke-13, dapat melakukan pengecekan melalui beberapa kanal berikut:
-
Portal Resmi Instansi: Cek melalui portal kepegawaian instansi masing-masing (seperti BKN, Kemenkeu, atau aplikasi internal).
-
Slip Gaji Elektronik: Status penerimaan biasanya tercatat di e-slip yang bisa diakses lewat akun pegawai.
-
Bank Penyalur: Dana akan ditransfer langsung ke rekening, sehingga pengecekan bisa dilakukan melalui mobile banking atau ATM.
Proses pencairan bersifat otomatis tanpa perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan.
Meskipun jadwal pencairan sudah ditetapkan, kebijakan "proporsional" bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun menyisakan kebingungan.
Banyak PPPK yang baru diangkat pada awal tahun 2026 masih menanti formula pasti dari perhitungan n/12 yang akan mereka terima.
Sampai berita ini diturunkan, pemerintah masih enggan untuk memaparkan rincian total pagu anggaran belanja pegawai yang dialokasikan untuk menutup komponen gaji ke-13 tahun ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hanya menjawab singkat saat ditanya soal rincian anggaran: "Harusnya pak Menko yang ngomongin.
Nanti saya cek lagi deh".
Para PPPK di seluruh Indonesia kini hanya bisa menunggu dan berharap bahwa dana tambahan tersebut akan segera masuk ke rekening mereka mulai 2 Juni 2026 mendatang, sesuai dengan janji pemerintah.