Berita

Tabel Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2026 (Idul Adha 1447 H) – PP 8/2024 & Tambahan Tunjangan

0 6 menit 3 halaman
Tabel Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2026 (Idul Adha 1447 H) – PP 8/2024 & Tambahan Tunjangan
Tabel Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2026 (Idul Adha 1447 H) – PP 8/2024 & Tambahan Tunjangan — Berapa nominal yang diterima b...

Usai momen Idul Adha 1447 H, PT Taspen kembali menyalurkan gaji pensiun bulanan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berapa nominal yang diterima berdasarkan golongan dan masa kerja? Simak tabel lengkapnya berikut ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 (PP 8/2024).

Idul Adha 2026: Kapan Hari Raya Jatuh?

Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Organisasi Islam Muhammadiyah telah menetapkan 10 Zulhijah 1447 H bertepatan dengan tanggal tersebut, yang didasarkan pada metode hisab astronomi global menggunakan Parameter Kalender Global (PKG). Pemerintah melalui Kementerian Agama melangsungkan Sidang Isbat penetapan 1 Zulhijah pada Minggu, 17 Mei 2026, sehingga tanggal resmi Idul Adha diumumkan setelah melalui proses konfirmasi rukyatul hilal di berbagai titik di Indonesia. Dari hasil Sidang Isbat yang digelar 17 Mei 2026, pemerintah secara resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 2026 jatuh pada 27 Mei 2026. 

Usai momen Idul Adha, pensiunan PNS kembali menerima hak bulanannya. Lantas, bagaimana besaran gaji pensiun yang berlaku pada periode ini?

PP Nomor 8 Tahun 2024: Dasar Hukum yang Masih Berlaku

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya merupakan landasan utama yang mengatur besaran pensiun hingga tahun 2026. Regulasi yang diundangkan pada 26 Januari 2024 ini membawa kabar baik bagi para pensiunan, yakni kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen yang mulai berlaku surut sejak 1 Januari 2024. 

Pemerintah hingga pertengahan tahun 2026 belum menerbitkan regulasi baru yang mengubah besaran gaji pensiun. Dengan demikian, besaran gaji pensiunan PNS sepanjang tahun 2026 — termasuk periode usai Idul Adha — masih mengacu sepenuhnya pada PP 8/2024

Kabar penting lainnya: PT Taspen (Persero) telah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pensiun dan tidak ada rapelan di tahun 2026. Informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya kenaikan dan rapel merupakan hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Faktor Penentu Besaran Gaji Pensiun

Besaran gaji pensiun tidak semata-mata ditentukan oleh golongan ruang terakhir, melainkan juga dipengaruhi oleh beberapa faktor kunci:

1. Golongan Ruang Terakhir
Golongan saat pensiun menentukan batas maksimal dan minimal rentang gaji pensiun yang diterima.

2. Masa Kerja
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 menyebutkan bahwa gaji pensiun diberikan sebesar 2,5% dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja. Dengan kata lain, semakin lama seorang PNS mengabdi, semakin besar persentase pensiun yang akan diterima — dengan batas minimal 40% dan maksimal 75% dari dasar pensiun. 

Sebagai ilustrasi sederhana: PNS yang pensiun dengan masa kerja 30 tahun berhak menerima 75 persen dari gaji pokok terakhir, atau maksimal sesuai ketentuan. Sementara PNS dengan masa kerja hanya 16 tahun, mendapatkan hak pensiun sebesar 40 persen. 

Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Sesuai PP 8/2024

Berikut adalah tabel lengkap besaran gaji pensiun pokok yang berlaku sepanjang 2026 — termasuk usai Idul Adha — bagi pensiunan PNS dari golongan I hingga IV, berdasarkan PP 8/2024:

📊 Golongan I (Rp1.748.100 – Rp2.256.700)

 
 
Golongan Rentang Gaji Pensiun Pokok
Ia Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait