Kepala Dusun atau Kadus merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan desa. Mereka bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat dusun. Namun, pertanyaan yang sering muncul: mana yang lebih tinggi, gaji kepala dusun atau perangkat desa lainnya seperti Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Seksi (Kasi)?
Tulisan ini akan mengupas tuntas perbandingan gaji kepala dusun dengan seluruh jajaran perangkat desa di Indonesia, lengkap dengan tabel, rincian tunjangan, hingga variasi antardaerah.
📜 Landasan Hukum yang Mengatur
Seluruh ketentuan mengenai gaji kepala dusun di Indonesia berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta PP Nomor 37 Tahun 2023.
Dalam regulasi ini, Pemerintah menetapkan kerangka penggajian perangkat desa yang disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan motivasi serta profesionalisme perangkat desa dalam melayani masyarakat.
Yang paling penting untuk diketahui: Kepala Dusun secara resmi diklasifikasikan sebagai "Perangkat Desa Lainnya". Dengan demikian, penghasilan tetap (siltap)-nya ditetapkan sebesar 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Adapun Kepala Desa dan Sekretaris Desa mendapat persentase yang lebih tinggi karena beban tanggung jawab yang lebih besar.
💰 Besaran Gaji Pokok (Siltap) Minimal Nasional
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 dan peraturan turunannya, besaran gaji minimal untuk setiap posisi di tingkat desa adalah sebagai berikut:
| Jabatan | Persentase dari Gaji PNS Gol. II/a | Gaji Pokok Minimal 2026 (Rp/bulan) |
|---|---|---|
| Kepala Desa | 120% | Rp 2.426.640 |
| Sekretaris Desa | 110% | Rp 2.224.420 |
| Kepala Dusun | 100% | Rp 2.022.200 |
| Kepala Urusan (Kaur) | 100% | Rp 2.022.200 |
| Kepala Seksi (Kasi) | 100% | Rp 2.022.200 |
Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2019, diperkuat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Dari tabel di atas dapat disimpulkan:
-
Kepala Dusun, Kaur, dan Kasi memiliki gaji pokok minimal yang sama, yaitu Rp2.022.200 per bulan.
-
Sekretaris Desa menerima gaji pokok lebih tinggi, yaitu Rp2.224.420 per bulan atau sekitar 10 persen di atas kepala dusun.
-
Kepala Desa sebagai pucuk pimpinan desa menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp2.426.640 per bulan atau 20 persen di atas kepala dusun.
Yang perlu dipahami: angka-angka di atas adalah standar minimal nasional. Setiap daerah (kabupaten/kota) memiliki kewenangan untuk menetapkan gaji yang lebih tinggi sesuai dengan kemampuan keuangan dan peraturan bupati/walikota setempat.
📊 Tunjangan: Perbedaan yang Mulai Terlihat
Meskipun gaji pokok Kepala Dusun, Kaur, dan Kasi sama, perbedaan mulai tampak pada komponen tunjangan jabatan. Berikut rincian minimal tunjangan jabatan yang umum berlaku secara nasional:
| Jabatan | Tunjangan Jabatan (Rp/bulan) | Tunjangan Kinerja (Rp/bulan) | Total Tunjangan Minimal |
|---|---|---|---|
| Kepala Desa | 500.000 | 300.000 | 800.000 |
| Sekretaris Desa | 450.000 | 250.000 | 700.000 |
| Kepala Dusun | 400.000 | 200.000 | 600.000 |
| Kaur / Kasi | 400.000 | 200.000 | 600.000 |
*Sumber: PP 11/2019 dan regulasi turunan*
Selain tunjangan jabatan dan kinerja, kepala dusun juga berhak menerima:
-
Tunjangan Kesejahteraan: sekitar Rp100.000 per bulan
-
Tunjangan Lainnya: sekitar Rp50.000 per bulan untuk biaya operasional harian
-
Jaminan Sosial: kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran sebagian ditanggung oleh negara melalui APBDes
💵 Total Penghasilan Bulanan Kotor
Dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan, berikut perbandingan total estimasi penghasilan kotor per bulan:
Komentar tersedia di halaman terakhir
Berita Terkait
Dari Rp1,56 Juta Jadi Rp1,74 Juta! Ini Tabel Perbandingan Gaji Pensiun PNS Sebelum dan Sesudah PP 8/2024
PT Taspen Bantah Isu Pesangon Miliaran: Pensiunan PNS Tetap Terima Gaji Bulanan Sesuai PP 8/2024
Resmi! PKH & BPNT Tahap 2 Mei 2026 Cair via Bank Himbara & PT Pos – Cek Penerima & Besarannya
Resmi! Penyaluran PKH & BPNT Tahap 2 Mei 2026 Dimulai, Pemerintah Perbarui Data – 11 Ribu KPM Dicoret
Bansos 2026 Cair? Ini Cara Cek Online Nama Penerima – Pastikan Anda Terdaftar di DTSEN
Jangan Sampai Ketinggalan! Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair – Simak Jadwal Lengkapnya
Tabel Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2026 (Idul Adha 1447 H) – PP 8/2024 & Tambahan Tunjangan
Gak Perlu ke Kantor! Cara Cek Bansos Triwulan II Mei 2026 untuk BPNT & PKH Cukup dari HP via Laman Kemensos
Gak Perlu Khawatir! Cara Cek Status Penerima Bansos 2026 via KTP, Sistem Baru DTSEN di cekbansos.kemensos.go.id