Berita

Jangan Sampai Ketinggalan! Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair – Simak Jadwal Lengkapnya

0 4 menit 2 halaman
Jangan Sampai Ketinggalan! Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair – Simak Jadwal Lengkapnya
Jangan Sampai Ketinggalan! Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair – Simak Jadwal Lengkapnya — JAKARTA – Kabar baik ba...

JAKARTA – Kabar baik bagi seluruh aparatur negara dan pensiunan! Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan segera dilakukan. Tambahan penghasilan yang sangat dinanti ini tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, tetapi juga kepada anggota TNI, Polri, dan para pensiunan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, pemerintah telah menetapkan secara resmi jadwal, komponen, dan besaran gaji ke-13 tahun ini.

🗓️ Jadwal Pencairan: Kapan Mulai Diterima?

Jadwal pencairan gaji ke-13 2026 telah diatur dengan jelas dalam regulasi resmi. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dijadwalkan mulai cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga telah memastikan bahwa anggaran gaji ke-13 sudah disiapkan dan tinggal menunggu proses penyaluran.

Meskipun belum ada tanggal pasti, pola tahun-tahun sebelumnya memberikan gambaran. Pada tahun 2025, pencairan sudah dimulai sejak tanggal 2 Juni. Oleh karena itu, para penerima diimbau untuk mulai mempersiapkan administrasi dan terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing atau PT Taspen dan PT Asabri bagi pensiunan.

🙋‍♂️ Siapa Saja yang Berhak Menerima?

PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa penerima gaji ke-13 meliputi berbagai lapisan aparatur negara dan penerima pensiun. Berikut daftar lengkapnya:

  • Aparatur Negara Aktif: PNS, Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara.

  • Purnabakti: Pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan secara otomatis melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), sementara untuk ASN aktif akan dikelola oleh satuan kerja (Satker) masing-masing.

💰 Komponen & Besaran yang Diterima

Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Besarannya setara dengan satu kali penghasilan bulanan yang utuh. Berikut rincian komponen untuk ASN:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait