Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan yang berlaku)
Nominalnya bervariasi tergantung golongan dan jabatan. Berikut beberapa kisaran besaran gaji ke-13:
-
Bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural: Ketua/Kepala menerima sekitar Rp31,4 juta; Wakil Ketua sekitar Rp29,6 juta; Sekretaris dan Anggota sekitar Rp28,1 juta.
-
Bagi Pejabat Struktural (Eselon): Eselon I sekitar Rp24,8 juta; Eselon II sekitar Rp19,5 juta; Eselon III sekitar Rp13,8 juta; Eselon IV sekitar Rp10,6 juta.
-
Bagi Pensiunan PNS: Besarannya mengikuti besaran pensiun pokok bulanan, berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta tergantung golongan terakhir saat masih aktif bertugas.
-
Bagi Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan: Kisarannya mulai dari Rp4,2 juta (SD/SMP) hingga sekitar Rp9 juta (S2/S3) tergantung masa kerja.
Salah satu kabar baik lainnya adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.
⏳ Bagaimana Jika Pencairan Terlambat?
Pemerintah telah mengantisipasi potensi kendala administratif. Sesuai Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka pencairannya tetap akan dilakukan setelah bulan Juni 2026. Dengan demikian, aparatur negara dan pensiunan tetap akan menerima haknya meskipun ada sedikit penundaan teknis.
❌ Peringatan: Isu Pemangkasan adalah Hoaks!
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara tegas menyatakan bahwa kabar pemangkasan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, dan Polri adalah hoaks. Pemerintah memastikan hak para aparatur negara tetap dibayarkan penuh tanpa pemotongan.
Masyarakat diminta lebih waspada terhadap penyebaran berita palsu yang mengatasnamakan Kemenkeu dan hanya mengacu pada informasi dari sumber resmi.
🎯 Kesimpulan
Gaji ke-13 tahun 2026 akan menjadi penyegar finansial bagi aparatur negara dan pensiunan di pertengahan tahun, terutama untuk membantu kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Dengan dasar hukum yang kuat (PP 9/2026) dan komitmen pemerintah, seluruh pihak yang berhak diimbau untuk bersiap menyambut pencairan yang dimulai Juni 2026. Pastikan untuk selalu mengecek informasi resmi dari instansi atau lembaga penyalur (Taspen/Asabri) terkait jadwal pastinya.