Selain gaji pokok pensiun, para pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan melekat yang disalurkan setiap bulan bersama gaji pokok:
| Jenis Tunjangan | Besaran |
|---|---|
| Tunjangan Suami/Istri | 10% dari gaji pokok |
| Tunjangan Anak | 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak) |
| Tunjangan Pangan | Beras 10 kg per jiwa (atau setara nilai Rp70.420 per jiwa) |
*Sumber: PP 8/2024*
Kabar Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Segera Cair
Setelah Idul Adha, para pensiunan akan memasuki periode yang dinantikan: pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Pemerintah telah memastikan gaji ke-13 tetap diberikan kepada aparatur negara termasuk pensiunan dan penerima pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Mengacu pada aturan yang berlaku, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026, sesuai Pasal 15 PP 9/2026. Besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung sebesar satu kali uang pensiun bulanan — nilainya persis sama dengan gaji pensiun pokok yang diterima setiap bulan.
Para pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari PT Taspen dan Kementerian Keuangan terkait pengumuman tanggal pasti pencairan agar tidak terpengaruh informasi hoaks.
Kesimpulan dan Pesan Penting
Seusai Hari Raya Idul Adha 27 Mei 2026, pensiunan PNS tetap menerima hak bulanannya dengan besaran yang sudah ditetapkan dalam PP 8/2024 — tanpa ada kenaikan atau rapel di tahun 2026. Tabel gaji pensiun di atas berlaku untuk semua golongan (Ia sampai IVe) dengan rentang yang bervariasi berdasarkan masa kerja dan golongan ruang terakhir.
Hal yang perlu diingat para pensiunan:
-
✅ PP 8/2024 masih menjadi satu-satunya dasar hukum penetapan pensiun hingga saat ini
-
❌ Tidak ada kenaikan gaji pensiun di tahun 2026 — waspadai hoaks!
-
❌ Tidak ada rapelan gaji pensiun di tahun 2026
-
✅ Gaji ke-13 akan cair Juni 2026 sebesar satu kali gaji pokok
-
✅ Selalu pantau informasi resmi dari PT Taspen (Persero) dan Kementerian Keuangan
Dengan memahami tabel dan informasi di atas, diharapkan para pensiunan PNS dapat lebih tenang dalam menjalani masa pensiun serta merencanakan keuangan keluarga dengan lebih baik setelah melewati momen Idul Adha 1447 H.