Pelaksana Teknis: Ujung Tombak Program Desa
Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di lapangan.
Mereka dibagi ke dalam beberapa seksi (Kasi) sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja desa.
1. Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan)
Tugasnya meliputi manajemen pertanahan, kependudukan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta upaya penataan wilayah dan kerja sama antar-desa.
Dalam konteks UU No. 3 Tahun 2024, Kasi Pemerintahan didorong untuk melakukan digitalisasi data kependudukan guna mempermudah akses bantuan sosial dan layanan publik lainnya.
2. Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra)
Kasi Kesra memiliki peran dalam melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, serta tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, dan keagamaan.
Mereka adalah aktor kunci dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa.
