Di bawah Sekretaris Desa, terdapat Kepala Urusan yang menangani urusan pelayanan administrasi guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Biasanya terdiri dari:
- Kaur Tata Usaha dan Umum:
Bertanggung jawab atas korespondensi, kearsipan, penyediaan prasarana perangkat desa, serta pengelolaan aset desa.
- Kaur Keuangan:
Memiliki fungsi vital dalam pengurusan administrasi keuangan, termasuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menyatausahakan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa.
- Kaur Perencanaan:
Fokus pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta penyusunan laporan pertanggungjawaban desa.
