Berita

Tugas, Pokok, dan Fungsi Perangkat Desa Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024

Admin Utama 0 5 menit Hal 3/7
Tugas, Pokok, dan Fungsi Perangkat Desa Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024

Di bawah Sekretaris Desa, terdapat Kepala Urusan yang menangani urusan pelayanan administrasi guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Biasanya terdiri dari:

- Kaur Tata Usaha dan Umum:

Bertanggung jawab atas korespondensi, kearsipan, penyediaan prasarana perangkat desa, serta pengelolaan aset desa.

- Kaur Keuangan:

Memiliki fungsi vital dalam pengurusan administrasi keuangan, termasuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menyatausahakan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa.

- Kaur Perencanaan:

Fokus pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta penyusunan laporan pertanggungjawaban desa.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait