Berita

Tugas, Pokok, dan Fungsi Perangkat Desa Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024

Admin Utama 0 5 menit Hal 6/7
Tugas, Pokok, dan Fungsi Perangkat Desa Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024

Perubahan Signifikan dan Kesejahteraan Perangkat Desa

Salah satu poin krusial dalam UU No. 3 Tahun 2024 yang menjadi perhatian luas adalah perbaikan kesejahteraan.

Pemerintah kini mewajibkan adanya pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan bagi Kepala Desa dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.

Selain itu, perangkat desa mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Hal ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi mereka yang bekerja 24 jam untuk melayani masyarakat.

Dengan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik, tidak ada lagi alasan bagi perangkat desa untuk tidak memberikan performa terbaik dalam bekerja.

Tantangan Digitalisasi dan Akuntabilitas

Diterbitkannya UU No. 3 Tahun 2024 menuntut perangkat desa untuk "melek" teknologi.

Transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Perangkat desa harus mampu mengoperasikan berbagai aplikasi sistem informasi desa (SID), mulai dari Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) hingga aplikasi pendataan lainnya.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait