Berita

Tugas, Pokok, dan Fungsi Perangkat Desa Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024

Admin Utama 0 5 menit Hal 2/7
Tugas, Pokok, dan Fungsi Perangkat Desa Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024

Struktur dan Pembagian Tugas Sekretariat Desa

Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.

Sekretaris Desa merupakan "dirigen" administratif yang memastikan seluruh roda organisasi pemerintahan desa berjalan sesuai rel regulasi.

1. Sekretaris Desa (Sekdes)

Tugas utama Sekdes adalah membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsinya meliputi pengoordinasian penyusunan kebijakan desa, pengelolaan administrasi keuangan, hingga pemantauan dan evaluasi program.

Dalam UU terbaru, peran Sekdes semakin sentral dalam memastikan akuntabilitas penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Sekdes harus mampu mengintegrasikan perencanaan pembangunan dengan ketersediaan anggaran secara presisi.

2. Kepala Urusan (Kaur)

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait