Berita

Tugas, Pokok, dan Fungsi Perangkat Desa Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024

Admin Utama 0 5 menit Hal 5/7
Tugas, Pokok, dan Fungsi Perangkat Desa Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024

3. Kepala Seksi Pelayanan (Kasi Pelayanan)

Berfokus pada penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan swadaya gotong royong masyarakat, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.

Kasi Pelayanan memastikan bahwa setiap warga desa mendapatkan haknya tanpa diskriminasi.

Kepala Kewilayahan: Jembatan Aspirasi Masyarakat

Kepala Kewilayahan atau yang akrab disapa Kepala Dusun (Kadun) adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.

Tugas mereka sangat spesifik, yaitu melaksanakan pembinaan kewilayahan di dusun masing-masing.

Fungsi Kadun meliputi pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, serta mobilisasi swadaya dan gotong royong masyarakat.

Kadun juga bertindak sebagai telinga dan mata Kepala Desa untuk menyerap aspirasi warga yang paling bawah.

UU No. 3 Tahun 2024 memberikan penekanan bahwa Kepala Kewilayahan harus aktif dalam pemutakhiran data SDGs Desa agar pembangunan tepat sasaran.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait