Berita

Tugas, Pokok, dan Fungsi Perangkat Desa Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024

Admin Utama 0 5 menit Hal 1/7
Tugas, Pokok, dan Fungsi Perangkat Desa Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024

JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi birokrasi di tingkat akar rumput.

Revisi ini tidak hanya mengubah masa jabatan kepala desa, tetapi juga mempertegas posisi serta kesejahteraan perangkat desa sebagai motor penggerak pembangunan di wilayah pedesaan.

Perangkat desa kini dituntut untuk bekerja lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Sebagai unsur pembantu Kepala Desa, perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Memahami secara mendalam tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) mereka berdasarkan regulasi terbaru menjadi sangat krusial agar akselerasi kemajuan desa dapat tercapai secara optimal.

Kedudukan Perangkat Desa dalam Regulasi Terbaru

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, perangkat desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, serta unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat atas nama Bupati/Wali Kota.

Hal yang menarik dalam UU No. 3 Tahun 2024 adalah penguatan aspek kesejahteraan dan jaminan kerja bagi perangkat desa, yang diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan publik di desa.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait