Berita

Heboh! 58% Dana Desa 2026 Dialokasikan untuk KDMP, Desa Wajib Tahu

Admin Utama 0 4 menit Hal 6/7
Heboh! 58% Dana Desa 2026 Dialokasikan untuk KDMP, Desa Wajib Tahu

- Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas kebijakan dan penyaluran dana

- Bupati/Wali Kota bertanggung jawab memverifikasi data dan kelengkapan dokumen

- Kepala Desa wajib memastikan penggunaan dana sesuai peraturan

Transparansi menjadi kunci untuk memastikan dana desa tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.

Sanksi Penyalahgunaan Dana Desa

PMK 7 Tahun 2026 juga mengatur sanksi tegas. Penyaluran dana desa dapat dihentikan apabila:

- Kepala desa atau bendahara ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan keuangan

- Terdapat indikasi penggunaan dana untuk kegiatan yang mengancam keamanan negara

- Terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan desa

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait