- Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas kebijakan dan penyaluran dana
- Bupati/Wali Kota bertanggung jawab memverifikasi data dan kelengkapan dokumen
- Kepala Desa wajib memastikan penggunaan dana sesuai peraturan
Transparansi menjadi kunci untuk memastikan dana desa tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
Sanksi Penyalahgunaan Dana Desa
PMK 7 Tahun 2026 juga mengatur sanksi tegas. Penyaluran dana desa dapat dihentikan apabila:
- Kepala desa atau bendahara ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan keuangan
- Terdapat indikasi penggunaan dana untuk kegiatan yang mengancam keamanan negara
- Terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan desa
