Penguatan ketahanan pangan dan lumbung pangan desa
Program desa berketahanan iklim
Dukungan pembangunan infrastruktur melalui padat karya tunai
Dukungan operasional pemerintah desa maksimal 3% dari pagu reguler
Kebijakan ini sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Skema Penyaluran Dana Desa
Penyaluran dana desa tahun 2026 dilakukan dalam dua tahap.
Desa Non-Mandiri:
- Tahap I: 40% (paling lambat Juni 2026)
