4. Alokasi Formula (30%)
Sebesar Rp17,87 triliun dihitung berdasarkan jumlah penduduk (31%), angka kemiskinan (20%), luas wilayah (10%), dan tingkat kesulitan geografis (39%).
Fokus Utama: Penguatan KDMP dan Ekonomi Desa
Kebijakan yang paling banyak diperbincangkan adalah alokasi besar untuk penguatan KDMP.
Pemerintah menilai koperasi desa dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat pedesaan.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan fisik seperti gerai koperasi, gudang penyimpanan, hingga fasilitas pendukung operasional koperasi desa.
Sebagian pagu reguler sebesar Rp25 triliun dialokasikan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antar desa, terutama desa tertinggal dan sangat tertinggal.
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
PMK 7 Tahun 2026 juga menetapkan prioritas penggunaan dana desa, antara lain:
-
Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa
