Struktur alokasi tersebut meliputi:
1. Alokasi Dasar (65%)
Sebesar Rp38,72 triliun dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa dalam tujuh klaster kategori kependudukan.
2. Alokasi Afirmasi (1%)
Sebesar Rp595,69 miliar diperuntukkan bagi desa tertinggal dan sangat tertinggal, terutama desa dengan tingkat kemiskinan tinggi dan risiko bencana atau perubahan iklim.
Untuk desa sangat tertinggal, bantuan bisa mencapai Rp91,286 juta per desa.
3. Alokasi Kinerja (4%)
Sebesar Rp2,38 triliun diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik berdasarkan indikator pengelolaan keuangan, capaian output pembangunan, dan indikator tambahan dari pemerintah daerah.
