Berita

Heboh! 58% Dana Desa 2026 Dialokasikan untuk KDMP, Desa Wajib Tahu

Admin Utama 0 4 menit Hal 1/7
Heboh! 58% Dana Desa 2026 Dialokasikan untuk KDMP, Desa Wajib Tahu

Jakarta — Pemerintah resmi menerbitkan regulasi terbaru terkait pengelolaan dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.

Aturan ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai pedoman pengelolaan dana desa tahun anggaran 2026, sekaligus mencabut dua regulasi sebelumnya, yaitu PMK 145/2023 dan PMK 108/2024.

Kebijakan baru ini menjadi perhatian publik karena total pagu Dana Desa 2026 mencapai Rp60,57 triliun.

Dari total tersebut, terdapat kebijakan strategis yang cukup mencolok, yakni alokasi 58,03% dari pagu dana desa per desa atau sekitar Rp34,57 triliun untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi, sekaligus mempercepat pembangunan ekonomi berbasis masyarakat desa.

PMK 7 Tahun 2026: Aturan Baru Pengelolaan Dana Desa

PMK 7 Tahun 2026 merupakan regulasi komprehensif yang mengatur seluruh siklus pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan anggaran, pengalokasian, penyaluran, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.

Total Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun dibagi menjadi beberapa struktur utama.

Sebanyak Rp59,57 triliun dialokasikan menggunakan formula tertentu yang mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan geografis desa.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait