Berita

Heboh! 58% Dana Desa 2026 Dialokasikan untuk KDMP, Desa Wajib Tahu

Admin Utama 0 4 menit Hal 5/7
Heboh! 58% Dana Desa 2026 Dialokasikan untuk KDMP, Desa Wajib Tahu

- Tahap II: 60% (paling cepat April 2026)

Desa Mandiri:

- Tahap I: 60% (paling lambat Juni 2026)

- Tahap II: 40% (paling cepat April 2026)

Syarat pencairan tahap pertama meliputi Peraturan Desa tentang APBDes, surat kuasa pemindahbukuan, serta laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya.

Pemerintah daerah tidak diperbolehkan menambahkan persyaratan penyaluran di luar ketentuan PMK.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif.

Pengawasan dan Tanggung Jawab Pengelolaan

Pengelolaan dana desa melibatkan beberapa pihak dengan tanggung jawab berbeda:

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait