- Tahap II: 60% (paling cepat April 2026)
Desa Mandiri:
- Tahap I: 60% (paling lambat Juni 2026)
- Tahap II: 40% (paling cepat April 2026)
Syarat pencairan tahap pertama meliputi Peraturan Desa tentang APBDes, surat kuasa pemindahbukuan, serta laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya.
Pemerintah daerah tidak diperbolehkan menambahkan persyaratan penyaluran di luar ketentuan PMK.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif.
Pengawasan dan Tanggung Jawab Pengelolaan
Pengelolaan dana desa melibatkan beberapa pihak dengan tanggung jawab berbeda:
