Berita

Pasal 29B PMK 81 Tahun 2025 Jadi Biang Kerok Dana Desa Tahap II Banyak yang Gagal Cair

Admin Utama 0 4 menit Hal 5/5
Pasal 29B PMK 81 Tahun 2025 Jadi Biang Kerok Dana Desa Tahap II Banyak yang Gagal Cair

Kesimpulan

PMK 81 Tahun 2025 membawa konsekuensi serius bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia.

Dana Desa Tahap II Non-Earmark yang tak cair karena aturan baru yang berlaku surut menjadi pembelajaran penting tentang urgensi sinkronisasi regulasi dan komunikasi pemerintah pusat-daerah.

Meskipun pemerintah beralasan untuk pengendalian fiskal dan realokasi anggaran, dampak di lapangan menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih berpihak dan responsif terhadap kondisi riil desa. ***

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait