Kesimpulan
PMK 81 Tahun 2025 membawa konsekuensi serius bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia.
Dana Desa Tahap II Non-Earmark yang tak cair karena aturan baru yang berlaku surut menjadi pembelajaran penting tentang urgensi sinkronisasi regulasi dan komunikasi pemerintah pusat-daerah.
Meskipun pemerintah beralasan untuk pengendalian fiskal dan realokasi anggaran, dampak di lapangan menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih berpihak dan responsif terhadap kondisi riil desa. ***
