Berita

Pasal 29B PMK 81 Tahun 2025 Jadi Biang Kerok Dana Desa Tahap II Banyak yang Gagal Cair

Admin Utama 0 4 menit Hal 1/5
Pasal 29B PMK 81 Tahun 2025 Jadi Biang Kerok Dana Desa Tahap II Banyak yang Gagal Cair

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 pada 19 November 2025, yang mengubah mekanisme penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II tahun anggaran 2025.

Regulasi ini menjadi sorotan luas karena mengakibatkan puluhan miliar rupiah Dana Desa Tahap II di berbagai daerah dinyatakan "hangus" atau tidak dapat dicairkan, meskipun pemerintah desa telah mengajukan sesuai prosedur.

Kebijakan ini memicu kekecewaan di kalangan pemerintah desa dan masyarakat, terutama karena berdampak langsung pada sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa.

Apa Itu PMK 81 Tahun 2025?

PMK 81 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa.

Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada 19 November 2025, jauh setelah batas akhir penyaluran Dana Desa Tahap II.

Pasal paling krusial dalam aturan ini adalah Pasal 29B, yang secara tegas menyatakan bahwa desa yang belum melengkapi seluruh persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II hingga 17 September 2025 akan mengalami penundaan bahkan pembatalan penyaluran.

Dana yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark) dipastikan tidak akan disalurkan kembali meskipun kelengkapan dipenuhi setelah batas tersebut—artinya, dana tersebut hangus bagi desa.

Mekanisme Pencairan dan Kriteria "Hangus"

Dana Desa terbagi menjadi dua kategori:

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait