Padahal, pengajuan sudah dilakukan sejak 16–18 September 2025, atau sebelum batas akhir penyaluran.
Namun, sistem tiba-tiba terkunci tanpa pemberitahuan resmi dari pusat.
"PMK-nya baru muncul tanggal 19 November. Padahal pengajuan desa-desa ini masih berada dalam rentang penyaluran tahap II, yaitu April sampai Oktober," keluh Naning Purwanti, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, kepada Tribun Banyumas.
Akibatnya, sejumlah program pembangunan yang telah direncanakan bahkan ada yang sudah dimulai, terancam batal atau mangkrak.
Dampak Luas
Bukan hanya Purbalingga, sejumlah daerah lain seperti Cilacap, Bangkalan, dan Purworejo juga melaporkan nasib serupa.
Ratusan desa harus menata ulang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di tengah tahun, sementara program yang telah dianggarkan terancam gagal terlaksana.
Respons dan Langkah Pemerintah
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT)
Kemendes menyatakan akan terus mendampingi desa dalam mengevaluasi ulang APBDes dan mencari solusi atas kekurangan dana akibat kebijakan ini.
Meski begitu, kebijakan PMK 81/2025 tetap berlaku dan tidak ada indikasi perubahan atau pengecualian.
