Berita

Pasal 29B PMK 81 Tahun 2025 Jadi Biang Kerok Dana Desa Tahap II Banyak yang Gagal Cair

Admin Utama 0 4 menit Hal 4/5
Pasal 29B PMK 81 Tahun 2025 Jadi Biang Kerok Dana Desa Tahap II Banyak yang Gagal Cair

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi)

Apdesi menyatakan penolakan keras atas PMK 81/2025 dan telah melakukan audiensi dengan pemerintah pusat.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian perubahan aturan.

Analisis dan Implikasi

1. Ketidakpastian Regulasi:

Perubahan aturan yang diterbitkan setelah batas akhir pencairan menciptakan ketidakpastian dan merugikan desa yang telah tertib administrasi.

2. Dampak Fiskal Desa:

Banyak desa terpaksa menunda atau membatalkan program pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

3. Keterbatasan Komunikasi:

Tidak adanya sosialisasi atau pemberitahuan resmi sebelum sistem terkunci menambah kebingungan di tingkat desa.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait