Berita

Pasal 29B PMK 81 Tahun 2025 Jadi Biang Kerok Dana Desa Tahap II Banyak yang Gagal Cair

Admin Utama 0 4 menit Hal 2/5
Pasal 29B PMK 81 Tahun 2025 Jadi Biang Kerok Dana Desa Tahap II Banyak yang Gagal Cair

1. Dana Desa Earmark (ditentukan penggunaannya)

Contoh: BLT Desa, program penanganan stunting, ketahanan pangan. Masih bisa dicairkan asalkan kelengkapan dipenuhi sebelum batas akhir penyaluran.

2. Dana Desa Non-Earmark (fleksibel)

Digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Jika syarat tak lengkap per 17 September 2025, maka hangus dan tidak bisa dicairkan kembali.

Dana non-earmark yang hangus akan dialokasikan ulang untuk program prioritas nasional atau pengendalian fiskal oleh pemerintah pusat.

Jika tidak terpakai hingga akhir tahun, maka menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN dan tidak dapat dilanjutkan ke tahun berikutnya.

Dampak Nyata di Lapangan

Kasus Purbalingga: Rp 9,8 Miliar Hangus

Di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, sebanyak 32 desa dari 12 kecamatan harus menelan pil pahit.

Dana Desa Tahap II Non-Earmark senilai Rp 9,8 miliar gagal cair.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait