Berita

Panduan Lengkap Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikasi PPPK 2026 Agar Tunjangan Profesi Segera Cair Ke Rekening

Admin Utama 0 6 menit Hal 6/9
Panduan Lengkap Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikasi PPPK 2026 Agar Tunjangan Profesi Segera Cair Ke Rekening

- Memastikan beban kerja minimal terpenuhi (24 jam tatap muka per minggu bagi guru).

- Memvalidasi NIK di Dukcapil agar sinkron dengan sistem seleksi dan penggajian.

Dengan mengikuti prosedur di atas, diharapkan seluruh pegawai PPPK di tahun 2026 dapat segera memperoleh sertifikasi dan menikmati peningkatan kesejahteraan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka dalam melayani publik.

Estimasi Gaji Pokok dan Tunjangan Sertifikasi PPPK 2026

Berdasarkan aturan penggajian yang berlaku, besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi bagi PPPK adalah senilai satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja yang tercantum dalam SK (Surat Keputusan).

Berikut adalah rincian untuk beberapa golongan yang paling umum dalam formasi PPPK:

1. Golongan IX (Lulusan S-1 / D-IV) Golongan ini adalah yang paling banyak diisi oleh tenaga guru dan teknis medis.

- Masa Kerja 0 Tahun: Gaji pokok sebesar Rp 3.203.600. Artinya, tunjangan sertifikasi yang diterima adalah Rp 3.203.600 per bulan.

- Masa Kerja 10 Tahun: Gaji pokok mencapai sekitar Rp 3.740.000. Maka, tunjangan sertifikasi yang diterima juga sebesar Rp 3.740.000 per bulan.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait