- Sertifikat Pendidik (Serdik):
Khusus bagi PPPK Guru. Sertifikat ini merupakan bukti formal pengakuan guru sebagai tenaga profesional.
Bagi pelamar, Serdik memberikan nilai afirmasi 100% pada kompetensi teknis.
Bagi yang sudah menjadi PPPK, Serdik adalah syarat mutlak mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
- Sertifikat Kompetensi:
Bagi PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan.
Sertifikasi ini diberikan oleh lembaga profesi atau kementerian terkait (seperti STR untuk tenaga kesehatan) yang membuktikan keahlian spesifik pada jabatan yang diemban.
Syarat Mendapatkan Sertifikasi PPPK 2026
Berdasarkan Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024 dan aturan terbaru BKN untuk tahun anggaran 2026, syarat utama untuk mengikuti program sertifikasi (khususnya guru) adalah sebagai berikut:
