- Status Kepegawaian: Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk guru atau database BKN untuk tenaga teknis lainnya.
- Kualifikasi Akademik: Memiliki ijazah minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang linear dengan bidang tugas atau mata pelajaran yang diampu.
- NUPTK dan Keaktifan: Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta aktif mengajar/bertugas dalam dua tahun terakhir secara berturut-turut.
- Usia: Maksimal 58 tahun pada saat mendaftar program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- Kesehatan dan Integritas: Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari catatan kriminal yang dibuktikan dengan SKCK (untuk proses administrasi tertentu).
Cara Mendapatkan Sertifikasi PPPK 2026
Proses mendapatkan sertifikasi saat ini telah terintegrasi secara digital.
Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh:
1. Pemutakhiran Data Mandiri
