Pastikan data diri di Dapodik atau aplikasi SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) sudah valid.
Untuk guru, data riwayat pendidikan dan jam mengajar harus sinkron dengan data di PMM (Platform Merdeka Mengajar).
2. Mengikuti Program PPG (Bagi Guru)
Pemerintah kini menerapkan skema PPG bagi Guru Tertentu (dahulu PPG Dalam Jabatan).
Peserta tidak lagi menempuh pendidikan tatap muka dalam waktu lama, melainkan melalui pembelajaran mandiri di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Setelah menyelesaikan modul, peserta wajib lulus Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
3. Verifikasi dan Validasi (Verval)
Setelah lulus uji kompetensi, data akan diverifikasi oleh kementerian terkait untuk penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) atau sertifikat kompetensi lainnya.
Proses ini biasanya memakan waktu 1-3 bulan setelah dinyatakan lulus.
