Bagi honorer yang formasi di instansinya tidak tersedia, pemerintah membuka opsi mutasi ke instansi atau daerah lain yang membutuhkan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin penempatan pegawai sesuai kebutuhan riil dan mencegah penumpukan pegawai tidak produktif.
3. Kontrak Tidak Diperpanjang atau Penataan Ulang
Jika honorer tidak memenuhi kompetensi, kinerja, atau kebutuhan formasi di seluruh instansi, ada kemungkinan kontraknya tidak diperpanjang.
Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan penataan kepegawaian berbasis data dan analisis beban kerja yang valid.
PPPK Penuh Waktu: Fokus pada Profesionalisme
Revisi UU ASN juga mengembalikan PPPK ke desain awalnya: sebagai jalur rekrutmen tenaga profesional dan ahli dengan kompetensi khusus.
Dengan demikian, seleksi PPPK ke depan akan lebih ketat, menekankan standar nilai dan kualifikasi sesuai bidang tugas.
Bagi honorer yang ingin beralih ke PPPK penuh waktu, bersaing secara terbuka dan memenuhi persyaratan kompetensi mutlak diperlukan.
