Berita

Nasib Honorer Setelah PPPK Paruh Waktu Dihapus, Apakah Langsung Diangkat PNS?

Admin Utama 0 4 menit Hal 1/5
Nasib Honorer Setelah PPPK Paruh Waktu Dihapus, Apakah Langsung Diangkat PNS?

JAKARTA – Rencana pemerintah dan DPR untuk menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi sorotan utama di kalangan tenaga honorer dan pengelola kepegawaian.

Kebijakan yang diusulkan mulai berlaku pada 2026 ini akan mengembalikan sistem kepegawaian hanya mengenal dua pilar: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Lalu, bagaimana nasib para honorer yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu?

Alasan Penghapusan PPPK Paruh Waktu

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, membenarkan bahwa revisi UU ASN telah menyepakati penghapusan PPPK paruh waktu.

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan tata kelola ASN dan memastikan kepastian status bagi pegawai pemerintah.

“Ke depan tidak ada lagi PPPK paruh waktu. ASN hanya dua: PNS dan PPPK,” ujarnya.

Di sisi lain, Kementerian PANRB menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu awalnya dihadirkan untuk menampung non-ASN yang terdata di BKN namun tidak lolos seleksi CASN 2024, sebagai solusi penataan tenaga honorer.

Namun, implementasinya di lapangan kerap tidak sesuai harapan.

Data BKN per 22 Agustus 2025 menunjukkan dari 1.068.495 usulan formasi PPPK paruh waktu, 66.495 ditolak.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait