Berita

Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu 2026 Tetap Berhak Dapat THR, Gaji ke-13, dan Jaminan Pensiun

Admin Utama 0 4 menit Hal 5/6
Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu 2026 Tetap Berhak Dapat THR, Gaji ke-13, dan Jaminan Pensiun

Perlindungan risiko selama bertugas.

- Jaminan Hari Tua (JHT) dan Pensiun:

Sesuai UU ASN 2023, PPPK kini mendapatkan skema pensiun Defined Contribution (iuran pasti) yang dikelola oleh PT Taspen, memberikan rasa aman di masa tua.

Peluang Karir: Jembatan Menuju Penuh Waktu

Pemerintah menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu di tahun 2026 bukanlah akhir dari perjalanan karir.

Skema ini diposisikan sebagai "jembatan" bagi tenaga honorer.

Jika instansi memiliki kebutuhan mendesak dan ketersediaan anggaran di masa mendatang, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu melalui evaluasi kinerja tanpa harus mengikuti seleksi tes dari nol lagi.

Selain itu, karena jam kerja yang fleksibel, PPPK Paruh Waktu diperbolehkan untuk memiliki pekerjaan tambahan di luar instansi pemerintah, selama tidak mengganggu kinerja utama dan tidak melanggar kode etik ASN.

Hal ini menjadi solusi bagi pegawai yang ingin menambah penghasilan sembari tetap memiliki kepastian status sebagai abdi negara.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait