3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang masih menjadi acuan di 2026, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima THR dan Gaji ke-13.
Besaran yang diberikan mencakup satu kali gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada bulan tersebut.
Jaminan Sosial dan Perlindungan Masa Depan
Salah satu keuntungan terbesar beralih menjadi PPPK Paruh Waktu adalah kepastian perlindungan sosial.
Seluruh PPPK Paruh Waktu wajib diikutsertakan dalam program:
- Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan):
Perlindungan kesehatan bagi pegawai dan keluarga.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM):
