Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu
Meski bekerja dengan waktu yang lebih fleksibel, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas berbagai tunjangan sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
Komponen tunjangan ini bertujuan untuk menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi keluarga pegawai.
1. Tunjangan Melekat (Proporsional)
Sama seperti ASN lainnya, PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% per anak (maksimal dua anak).
Namun, perlu dicatat bahwa nominalnya dihitung berdasarkan proporsi gaji yang diterima.
2. Tunjangan Pangan atau Uang Beras
Pemerintah tetap mengalokasikan tunjangan pangan sebagai hak dasar.
Nominalnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, yakni sekitar Rp72.420 hingga Rp120.000 per bulan tergantung jumlah anggota keluarga yang masuk dalam tanggungan.
