Berita

Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu 2026 Tetap Berhak Dapat THR, Gaji ke-13, dan Jaminan Pensiun

Admin Utama 0 4 menit Hal 3/6
Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu 2026 Tetap Berhak Dapat THR, Gaji ke-13, dan Jaminan Pensiun

Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu

Meski bekerja dengan waktu yang lebih fleksibel, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas berbagai tunjangan sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Komponen tunjangan ini bertujuan untuk menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi keluarga pegawai.

1. Tunjangan Melekat (Proporsional)

Sama seperti ASN lainnya, PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% per anak (maksimal dua anak).

Namun, perlu dicatat bahwa nominalnya dihitung berdasarkan proporsi gaji yang diterima.

2. Tunjangan Pangan atau Uang Beras

Pemerintah tetap mengalokasikan tunjangan pangan sebagai hak dasar.

Nominalnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, yakni sekitar Rp72.420 hingga Rp120.000 per bulan tergantung jumlah anggota keluarga yang masuk dalam tanggungan.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait