JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah memulai implementasi penuh penataan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026.
Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian jutaan tenaga honorer adalah skema PPPK Paruh Waktu.
Berbeda dengan pegawai penuh waktu, PPPK Paruh Waktu menawarkan fleksibilitas jam kerja namun tetap memberikan jaminan kesejahteraan dan status hukum yang jelas bagi eks-honorer.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aturan pelaksana dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut adalah rincian lengkap mengenai penghasilan dan fasilitas yang diterima PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026.
Skema Penggajian: Prinsip "No Reduction"
Pemerintah menekankan bahwa transisi status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tidak boleh merugikan pegawai secara finansial.
Prinsip utama yang digunakan adalah No Reduction, yang artinya pendapatan yang diterima saat menjadi PPPK Paruh Waktu minimal harus sama dengan pendapatan yang diterima saat masih berstatus sebagai tenaga non-ASN atau honorer.
Secara teknis, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh kemampuan fiskal daerah (APBD) atau instansi pusat (APBN) terkait.
Karena jam kerja yang lebih singkat—umumnya sekitar 4 jam sehari atau 20 jam seminggu—perhitungan gaji bersifat proporsional terhadap jam kerja tersebut.
