Berita

Gaji Ketua RT Terbaru! Ini Rincian Tugas dan Fungsinya Menurut UU 3/2024

Admin Utama 0 5 menit Hal 6/6
Gaji Ketua RT Terbaru! Ini Rincian Tugas dan Fungsinya Menurut UU 3/2024

Sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi pesat, insentif Ketua RT di Samarinda mencapai Rp 1.250.000 per bulan.

Catatan Penting: Angka di atas adalah estimasi dan dapat berubah setiap tahunnya tergantung pada kebijakan APBD masing-masing daerah. UU 3/2024 diharapkan dapat mendorong daerah-daerah yang selama ini belum memberikan insentif secara rutin untuk segera menganggarkannya.

Meskipun dianggap sebagai terobosan positif, implementasi UU 3/2024 ini juga dihadapkan pada sejumlah tantangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Tengah, Suko Mardiyono, menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan.

"Kunci dari keberhasilan regulasi ini adalah bagaimana pemerintah daerah merespons dengan cepat. Perda dan anggaran yang mendukung harus segera disusun. Selain itu, kapasitas para Ketua RT juga perlu ditingkatkan melalui pelatihan, karena kini mereka secara resmi menyandang status sebagai pejabat pemerintahan," jelas Suko.

Harapannya, dengan status, tugas, dan insentif yang jelas, Ketua RT dapat menjadi garda terdepan dalam memperkuat pemerintahan dari tingkat yang paling dasar, memastikan pelayanan publik berjalan optimal, dan mewujudkan pembangunan yang berpusat pada masyarakat. ***

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait