Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Ketua RT Menurut UU 3/2024
Meskipun detail teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda), UU 3/2024 memberikan kerangka dasar tupoksi Ketua RT yang kini berorientasi pada pelayanan publik dan pemerintahan. Secara umum, tugas-tugas tersebut meliputi:
1. Penyelenggara Pemerintahan di Tingkat RT:
- Melaksanakan kebijakan pemerintah yang diturunkan dari tingkat kelurahan/desa. - Menyusun rencana dan anggaran tahunan RT (RAPB-RT) untuk disetujui dalam musyawarah warga. - Membina dan mengkoordinir kegiatan pemerintahan di wilayahnya.
2. Pelaksana Pembangunan:
- Mengidentifikasi potensi dan masalah di lingkungan RT. - Menampung dan menyampaikan usulan-usulan pembangunan dari warga kepada pemerintah kelurahan/desa. - Mengkoordinasikan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan (misalnya, gotong royong, program pemerintah seperti Pamsimas, PKH, dll).
3. Pemberdayaan Masyarakat:
- Mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelompok-kelompok masyarakat (misalnya, PKK, karang taruna, arisan). - Menjaga dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya di lingkungan.
4. Penjaga Ketertiban dan Ketentraman Umum:
