- Melakukan mediasi dan penyelesaian sengketa kecil di antara warga. - Membantu menjaga keamanan lingkungan, misalnya melalui Siskamling. - Melakukan pendataan kependudukan yang akurat (data penduduk non-permanen, pendatang baru, dll).
5. Pelayanan Administrasi Warga:
- Memfasilitasi pengurusan surat keterangan domisili dan surat keterangan lainnya yang menjadi kewenangan RT. - Menjadi ujung tombak pelayanan administrasi sebelum ditindaklanjuti di tingkat RW atau Kelurahan.
Besaran Gaji atau Insentif Ketua RT di Berbagai Daerah
UU 3/2024 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menganggarkan insentif bagi Ketua RT/RW melalui APBD.
Besarannya pun bervariasi, tergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan masing-masing daerah.
Berikut adalah rata-rata besaran insentif Ketua RT di beberapa wilayah besar di Indonesia, berdasarkan data dari Peraturan Daerah (Perda) dan laporan media terkini:
1. DKI Jakarta:
Sebagai ibu kota, DKI Jakarta memiliki anggaran yang paling memadai.
