Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015, insentif untuk Ketua RT mencapai Rp 1.500.000 per bulan.
Jumlah ini seringkali ditambah dengan tunjangan operasional.
2. Jawa Barat (Kota/Kabupaten Besar):
Di wilayah seperti Kota Bandung, insentif Ketua RT berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 1.200.000 per bulan.
Sementara di beberapa kabupaten, besarnya berkisar Rp 800.000 hingga Rp 1.000.000.
3. Jawa Tengah:
Di Kota Semarang, insentif Ketua RT dianggarkan sekitar Rp 900.000 per bulan.
Untuk kabupaten lain di Jawa Tengah, nominalnya bervariasi dari Rp 600.000 hingga Rp 850.000.
